Kamis, 17 Juli 2014

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Posted By : Fikri Brian Henderson

Diasuh Oleh : KH. Shiddiq al Jawi

Tanya :
Ustadz, apakah boleh kita membayar zakat fitrah
dalam bentuk uang?
Abu Fatih, Bandung
Jawab :
Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah
ini menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat
yang membolehkan. Ini adalah pendapat
sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah,
Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu
Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107;
Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, XXV/83).
Dalil mereka antara lain firman Allah SWT
(artinya), ”Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut
mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya
diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki
berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi
ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah
dalam bentuk uang. (Rabi' Ahmad Sayyid, Tadzkir
al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha'am,
hal. 4)
Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,
”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari
meminta-minta pada hari seperti ini (Idul
Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut
mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada
fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat
terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-
Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr,
hal. 3)
Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan
mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan
makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah
pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi'iyah,
dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra,
I/392; Al-Majmu', VI/112; Al-Mughni, IV/295).
Dalil mereka antara lain hadits Ibnu Umar RA
bahwa, ”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat
fitrah berupa satu sha' kurma atau satu sha'
jewawut (sya'ir) atas budak dan orang merdeka,
laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang
dewasa, dari kaum Muslimin.” (HR Bukhari, no
1503). Hadits ini jelas menunjukkan zakat fitrah
dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan,
bukan dengan dinar dan dirham (uang), padahal
dinar dan dirham sudah ada waktu itu. (Rabi'
Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj
Zakat al-Fithr Tha'am, hal. 9).
Menurut kami, yang rajih adalah pendapat
jumhur yang tak membolehkan zakat fitrah
dengan uang dan mewajibkannya dalam bentuk
makanan pokok. Alasan kami: Pertama, ayat QS
at-Taubah : 103 memang bersifat global
(mujmal), yaitu zakat itu diambil dari harta
(mal). Namun telah ada penjelasan (bayan) dari
As-Sunnah yang merinci bahwa harta yang
dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah bahan
makanan, bukan uang.
Kedua, hadits yang dijadikan dalil adalah dhaif
(lemah), karena ada seorang periwayat hadits
bernama Abu Ma'syar yang dinilai lemah.
Demikianlah menurut Imam Nawawi (al-Majmu',
VI/126), Ibnu Hazm (al-Muhalla, VI/121), Imam
Syaukani (Nailul Authar, IV/218), Imam az-Zaila'i
(Nashbur Rayah, II/431), Ibnu Adi, (al-Kamil fi
adh-Dhu'afa, VII/55), dan Imam Nashiruddin al-
Albani (Irwa`ul Ghalil, III/844). Padahal hadits
dhaif tidak layak dijadikan dasar hukum.
Kalaupun dianggap sahih, hadits itu bersifat
mutlak, tanpa penjelasan bagaimana caranya
mewujudkan kecukupan (ighna`). Maka as-
Sunnah memberikan pembatasan (taqyid)
mengenai caranya, yaitu mengeluarkan zakat
fitrah dalam bentuk bahan makanan, bukan
dengan uang. (Nada Abu Ahmad, Ahkam Zakat
al-Fithr Hal Yajuzu Ikhrajuha Qiimah, hal. 35).
Kesimpulannya, tidak boleh membayar zakat
fitrah dalam bentuk uang, melainkan wajib
dalam bentuk bahan makanan pokok. Wallahu
a'lam.[]
==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan
Status ini.
==============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan
berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA
silahkan mengisi form yang kami sediakan di
http://hizbut-tahrir.or.id/gabung/
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah
terdekat akan segera menghubungi anda. (jika
lebih dari 2 minggu, saudara/i bisa
memberitahukan lewat pesan inbox)
==============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/
Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================

0 komentar: